Istilah Resep Dan Contoh Resep Obat
Resep adalah permintaan tertulis seorang dokter , dokter gigi atau
dokter hewan yang diberi ijin berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku kepada apoteker pengelola apotik untuk menyediakan dan
menyerahkan obat-obatan bagi penderita. Resep disebut juga formulae
medicae, terdiri dari formulae officinalis (yaitu resep yang tercantum
dalam buku farma-kope atau buku lainnya dan merupakan standar) dan
formulae magistralis (yaitu resep yang ditulis oleh dokter)formulae medicae, terdiri dari formulae officinalis (yaitu resep yang tercantum dalam buku farma-kope atau buku lainnya dan merupakan standar) dan formulae magistralis (yaitu resep yang ditulis oleh dokter)
Resep selalu dimulai dengan tanda R/ yang artinya recipe
(ambilah). Dibelakang tanda ini (R/) biasanya baru tertera nama dan
jumlah obat. Umumnya resep ditulis dalam bahasa latin. Suatu resep yang
lengkap harus memuat :
§ Nama, alamat dan nomor izin praktek dokter, dokter gigi atau dokter hewan
§ Tanggal penulisan resep, nama setiap obat atau komposisi obat
§ Tanda R/ pada bagian kiri setiap penulisan resep
§ Tanda tangan atau paraf dokter penulis resep sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
§ Nama pasien, jenis hewan, umur, serta alamat/pemilik hewan
§ Tanda seru dan paraf dokter untuk resep yang mengandung obat yang jumlahnya melebihi dosis maksimal.
Contoh bentuk resep dokter adalah sebagai berikut :
Dr. S.H. Pudjihadi
DSP/50005/03.P/75B
| |||
Jl. Yusuf Adiwinata SH 62 – Jakarta, Telp. 45011
Jam bicara 3 - 5 sore
Hari Senin , Rabu, Jum’at
| |||
Jakarta, 20 Mei 2000
| |||
R/
|
Extr. Bellad
|
120 mg
| |
HCl Ephed.
|
300 mg
| ||
C.T.M
|
50 mg
| ||
Doveri Pulv.
|
3
| ||
O.B.H
|
300 ml
| ||
m.f. potio
| |||
s.t.d.d. C
| |||
Paraf dokter
| |||
Pro
|
: Halimah
| ||
Umur
|
: 7 tahun
| ||
Alamat
|
: Jl. A. Yani 57 Surabaya.
| ||
Pembagian suatu resep yang lengkap :
1). Tanggal dan tempat ditulisnya resep ( inscriptio )
2). Aturan pakai dari obat yang tertulis ( signatura )
3). Paraf/tanda tangan dokter yang menulis resep ( subcriptio )
4). Tanda buka penulisan resep dengan R/ ( invecatio )
5). Nama obat, jumlah dan cara membuatnya ( praescriptio atau ordinatio )
Yang berhak menulis resep adalah dokter, dokter gigi (terbatas
pada pengobatan gigi dan mulut) dan dokter hewan (terbatas pada
pengobatan hewan). Dokter gigi diberi ijin menulis resep dari segala
macam obat untuk pemakaian melalui mulut, injeksi (parentral) atau cara
pemakaian lainnya, khusus untuk mengobati penyakit gigi dan mulut.
Sedangkan pembiusan / patirasa secara umum tetap dilarang bagi dokter
gigi (S.E.) Depkes No. 19/Ph/62 Mei 1962.
Resep untuk pengobat segera
Untuk penderita yang memerlukan pengobatan segera dokter dapat memberi tanda :
Cito : segera
Urgent : penting
Statim : penting
P.I.M : Periculum In Mora = berbahaya bila ditunda.
pada bagian atas kanan resep, apoteker harus mendahulukan pelayanan resep ini termasuk resep antidotum .
Bila dokter ingin agar resepnya dapat diulang, maka dalam resep ditulis Iteratie. Dan
ditulis berapa kali resep boleh diulang. Misalkan iteratie 3 X, artinya
resep dapat dilayani 1 + 3 kali ulangan = 4 X . Untuk resep yang
mengandung narkotika, tidak dapat ditulis iteratie tetapi selalu dengan
resep baru.
Komponen Resep Menurut Fungsi
Menurut fungsi bahan obatnya resep terbagi atas :
1). Remidium Cardinal, adalah obat yang berkhasiat utama
2). Remidium Ajuvans, adalah obat yang menunjang bekerjanya bahan obat utama
3). Corrigens, adalah zat tambahan yang digunakan untuk memperbaiki warna, rasa dan bau dari obat utama.
Corrigens dapat kita bedakan sebagai berikut :
a.
|
Corrigens Actionis,
|
digunakan untuk memperbaiki kerja zat berkhasiat utama.
Contohnya
pulvis doveri terdiri dari kalii sulfas, ipecacuanhae radix, dan opii
pulvis. Opii pulvis sebagai zat berkhasiat utama menyebabkan orang
sukar buang air besar, karena itu diberi kalii sulfas sebagai
pencahar sekaligus memperbaiki kerja opii pulvis tsb.
|
b.
|
Corrigens Odoris,
|
digunakan untuk memperbaiki bau dari obat. Contohnya oleum Cinnamommi dalam emulsi minyak ikan.
|
c.
|
Corrigens Saporis,
|
digunakan untuk memperbaiki rasa obat. Contohnya saccharosa atau sirupus simplex untuk obat - obatan yang pahit rasanya.
|
d.
|
Corrigens Coloris,
|
digunakan untuk memperbaiki warna obat . Contohnya obat untuk anak diberi warna merah agar menarik untuk diminum.
|
e.
|
Corrigens Solubilis,
|
digunakan untuk memperbaiki kelarutan dari obat utama. Contohnya Iodium dapat mudah larut dalam larutan pekat KI / NaI
|
4). Constituens / Vehiculum / Exipiens,
merupakan zat tambahan. Adalah bahan obat yang bersifat netral dan
dipakai sebagai bahan pengisi dan pemberi bentuk, sehingga menjadi obat
yang cocok. Contohnya laktosum pada serbuk, amylum dan talcum pada bedak
tabur.
Contoh resep berdasarkan fungsi bahan obatnya.
R/ Sulfadiazin 0,500 - Remidium Cardinale
Bic, Natric 0,300 - Remidium Ajuvans
Saccharum 0,100 - Corrigens Saporis
Lact. 0,200 - Constituens
Mf. Pulv.dtd no X
S.t.d.d.p. I
Pro : Tn. Budi
Salinan Resep (Copy Resep)
Salinan resep adalah salinan yang dibuat oleh apotik, selain
memuat semua keterangan yang terdapat dalam resep asli juga harus memuat
:
1). Nama dan alamat apotik
2). Nama dan nomer izin apoteker pengelola apotik.
3). Tanda tangan atau paraf apoteker pengelola apotik
4). Tanda det (detur) untuk obat yang sudah diserahkan dan tanda nedet (nedetur) untuk obat yang belum diserahkan, pada resep dengan tanda ITER …X diberi tanda detur orig / detur …..X
5). Nomor resep dan tanggal pembuatan.
Contoh salinan resep.
APOTIK BAHARI
Jl. Thamrin No. 3
Jakarta - Telp. 378945
APA : Drs. Bambang Hariyanto, Apt
SIK .....................................................
|
Salinan resep No : 259
Dari dokter : Joko Susilo
Ditulis tanggal : 5 Nofember 2001
Pro : Nn. Andriani
R/ Amoxycillin 500 No. XII
S.3.d.d.I ----- det
R/ Ponstan FCT No. XII
S.p.r.n. I -----ne det
Jakarta, 5 Nofember 2001
Cap apotik pcc
Tanda tangan APA
|
Istilah lain dari copy resep adalah apograph, exemplum, afschrif.
Apabila Apoteker Pengelola Apotik berhalangan melakukan tugasnya,
penandatanganan atau pencantuman paraf pada salinan resep yang dimaksud
diatas dilakukan oleh Apoteker Pendamping atau Apoteker Pengganti dengan
mencantumkan nama terang dan status yang bersangkutan.
Salinan resep hanya boleh diperlihatkan kepada dokter penulis
resep atau yang merawat penderita, penderita sendiri dan petugas
kesehatan atau petugas lain yang berwenang menurut perundang-undangan
yang berlaku (contohnya petugas pengadilan bila diper-lukan untuk suatu
perkara).
Penyimpanan Resep
Apoteker Pengelola Apotik mengatur resep yang telah dikerjakan
menurut urutan tanggal dan nomor urut penerimaan resep. Resep harus
disimpan sekurang-kurangnya selama 3 tahun. Resep yang mengandung
narkotika harus dipisahkan dari resep lainnya.Resep yang disimpan
melebihi jangka 3 tahun dapat dimusnahkan.
Pemusnahan resep dilakukan dengan cara dibakar atau dengan
cara lain yang memadai oleh Apoteker Pengelola Apotik bersama-sama
dengan sekurang-kurangnya seorang petugas apotik. Pada pemusnahan resep
harus dibuat berita acara pemusnahan sesuai dengan bentuk yang telah
ditentukan, rangkap 4 dan ditanda-tangani oleh APA bersama dengan
sekurang-kurangnya seorang petugas apotik.
Apoteker
tidak dibenarkan mengulangi penyerahan obat atas dasar resep yang sama
apabila pada resep aslinya tercantum tanda n.i. ( ne iteratur = tidak
boleh diulang) atau obat narkotika atau obat lain yang oleh Menkes
(khususnya Dir Jen. POM) yang ditetapkan sebagai obat yang tidak boleh
diulang tanpa resep baru dari dokter.
Sumber sari : http://anggiaryadi.blogspot.com/
Sangat bermanfaat
BalasHapusSangat bermafaat. Makasih admin..
BalasHapus