Selasa, 18 Oktober 2016

istilah Resep dan contoh resep obat

 Istilah Resep Dan Contoh Resep Obat

Resep adalah permintaan tertulis seorang dokter , dokter gigi atau dokter hewan yang diberi ijin berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada apoteker pengelola apotik untuk menyediakan dan menyerahkan obat-obatan bagi penderita. Resep disebut juga formulae medicae, terdiri dari formulae officinalis (yaitu resep yang tercantum dalam buku farma-kope atau buku lainnya dan merupakan standar) dan formulae magistralis (yaitu resep yang ditulis oleh dokter)formulae medicae, terdiri dari formulae officinalis (yaitu resep yang tercantum dalam buku farma-kope atau buku lainnya dan merupakan standar) dan formulae magistralis (yaitu resep yang ditulis oleh dokter)

Resep selalu dimulai dengan tanda R/ yang artinya recipe (ambilah). Dibelakang tanda ini (R/) biasanya baru tertera nama dan jumlah obat. Umumnya resep ditulis dalam bahasa latin. Suatu resep yang lengkap harus memuat :
§ Nama, alamat dan nomor izin praktek dokter, dokter gigi atau dokter hewan
§ Tanggal penulisan resep, nama setiap obat atau komposisi obat
§ Tanda R/ pada bagian kiri setiap penulisan resep
§ Tanda tangan atau paraf dokter penulis resep sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
§ Nama pasien, jenis hewan, umur, serta alamat/pemilik hewan
§ Tanda seru dan paraf dokter untuk resep yang mengandung obat yang jumlahnya melebihi dosis maksimal.
Contoh bentuk resep dokter adalah sebagai berikut :
Dr. S.H. Pudjihadi
DSP/50005/03.P/75B
Jl. Yusuf Adiwinata SH 62 – Jakarta, Telp. 45011
Jam bicara 3 - 5 sore
Hari Senin , Rabu, Jum’at
Jakarta, 20 Mei 2000
R/
Extr. Bellad
120 mg

HCl Ephed.
300 mg

C.T.M
50 mg

Doveri Pulv.
3

O.B.H
300 ml

m.f. potio


s.t.d.d. C

Paraf dokter
Pro
: Halimah
Umur
: 7 tahun
Alamat
: Jl. A. Yani 57 Surabaya.




Pembagian suatu resep yang lengkap :
1). Tanggal dan tempat ditulisnya resep ( inscriptio )
2). Aturan pakai dari obat yang tertulis ( signatura )
3). Paraf/tanda tangan dokter yang menulis resep ( subcriptio )
4). Tanda buka penulisan resep dengan R/ ( invecatio )
5). Nama obat, jumlah dan cara membuatnya ( praescriptio atau ordinatio )
Yang berhak menulis resep adalah dokter, dokter gigi (terbatas pada pengobatan gigi dan mulut) dan dokter hewan (terbatas pada pengobatan hewan). Dokter gigi diberi ijin menulis resep dari segala macam obat untuk pemakaian melalui mulut, injeksi (parentral) atau cara pemakaian lainnya, khusus untuk mengobati penyakit gigi dan mulut. Sedangkan pembiusan / patirasa secara umum tetap dilarang bagi dokter gigi (S.E.) Depkes No. 19/Ph/62 Mei 1962.
Resep untuk pengobat segera
Untuk penderita yang memerlukan pengobatan segera dokter dapat memberi tanda :
Cito : segera
Urgent : penting
Statim : penting
P.I.M : Periculum In Mora = berbahaya bila ditunda.
pada bagian atas kanan resep, apoteker harus mendahulukan pelayanan resep ini termasuk resep antidotum .
Bila dokter ingin agar resepnya dapat diulang, maka dalam resep ditulis Iteratie. Dan ditulis berapa kali resep boleh diulang. Misalkan iteratie 3 X, artinya resep dapat dilayani 1 + 3 kali ulangan = 4 X . Untuk resep yang mengandung narkotika, tidak dapat ditulis iteratie tetapi selalu dengan resep baru.
Komponen Resep Menurut Fungsi
Menurut fungsi bahan obatnya resep terbagi atas :
1). Remidium Cardinal, adalah obat yang berkhasiat utama
2). Remidium Ajuvans, adalah obat yang menunjang bekerjanya bahan obat utama
3). Corrigens, adalah zat tambahan yang digunakan untuk memperbaiki warna, rasa dan bau dari obat utama.
Corrigens dapat kita bedakan sebagai berikut :
a.
Corrigens Actionis,
digunakan untuk memperbaiki kerja zat berkhasiat utama.
Contohnya pulvis doveri terdiri dari kalii sulfas, ipecacuanhae radix, dan opii pulvis. Opii pulvis sebagai zat berkhasiat utama menyebabkan orang sukar buang air besar, karena itu diberi kalii sulfas sebagai pencahar sekaligus memperbaiki kerja opii pulvis tsb.
b.
Corrigens Odoris,
digunakan untuk memperbaiki bau dari obat. Contohnya oleum Cinnamommi dalam emulsi minyak ikan.
c.
Corrigens Saporis,
digunakan untuk memperbaiki rasa obat. Contohnya saccharosa atau sirupus simplex untuk obat - obatan yang pahit rasanya.
d.
Corrigens Coloris,
digunakan untuk memperbaiki warna obat . Contohnya obat untuk anak diberi warna merah agar menarik untuk diminum.
e.
Corrigens Solubilis,
digunakan untuk memperbaiki kelarutan dari obat utama. Contohnya Iodium dapat mudah larut dalam larutan pekat KI / NaI
4). Constituens / Vehiculum / Exipiens, merupakan zat tambahan. Adalah bahan obat yang bersifat netral dan dipakai sebagai bahan pengisi dan pemberi bentuk, sehingga menjadi obat yang cocok. Contohnya laktosum pada serbuk, amylum dan talcum pada bedak tabur.
Contoh resep berdasarkan fungsi bahan obatnya.
R/ Sulfadiazin 0,500 - Remidium Cardinale
Bic, Natric 0,300 - Remidium Ajuvans
Saccharum 0,100 - Corrigens Saporis
Lact. 0,200 - Constituens
Mf. Pulv.dtd no X
S.t.d.d.p. I
Pro : Tn. Budi
Salinan Resep (Copy Resep)
Salinan resep adalah salinan yang dibuat oleh apotik, selain memuat semua keterangan yang terdapat dalam resep asli juga harus memuat :
1). Nama dan alamat apotik
2). Nama dan nomer izin apoteker pengelola apotik.
3). Tanda tangan atau paraf apoteker pengelola apotik
4). Tanda det (detur) untuk obat yang sudah diserahkan dan tanda nedet (nedetur) untuk obat yang belum diserahkan, pada resep dengan tanda ITER …X diberi tanda detur orig / detur …..X
5). Nomor resep dan tanggal pembuatan.
Contoh salinan resep.
APOTIK BAHARI
Jl. Thamrin No. 3
Jakarta - Telp. 378945
APA : Drs. Bambang Hariyanto, Apt
SIK .....................................................
Salinan resep No : 259
Dari dokter : Joko Susilo
Ditulis tanggal : 5 Nofember 2001
Pro : Nn. Andriani
R/ Amoxycillin 500 No. XII
S.3.d.d.I ----- det
R/ Ponstan FCT No. XII
S.p.r.n. I -----ne det
Jakarta, 5 Nofember 2001
Cap apotik pcc
Tanda tangan APA
Istilah lain dari copy resep adalah apograph, exemplum, afschrif. Apabila Apoteker Pengelola Apotik berhalangan melakukan tugasnya, penandatanganan atau pencantuman paraf pada salinan resep yang dimaksud diatas dilakukan oleh Apoteker Pendamping atau Apoteker Pengganti dengan mencantumkan nama terang dan status yang bersangkutan.
Salinan resep hanya boleh diperlihatkan kepada dokter penulis resep atau yang merawat penderita, penderita sendiri dan petugas kesehatan atau petugas lain yang berwenang menurut perundang-undangan yang berlaku (contohnya petugas pengadilan bila diper-lukan untuk suatu perkara).
Penyimpanan Resep
Apoteker Pengelola Apotik mengatur resep yang telah dikerjakan menurut urutan tanggal dan nomor urut penerimaan resep. Resep harus disimpan sekurang-kurangnya selama 3 tahun. Resep yang mengandung narkotika harus dipisahkan dari resep lainnya.Resep yang disimpan melebihi jangka 3 tahun dapat dimusnahkan.
Pemusnahan resep dilakukan dengan cara dibakar atau dengan cara lain yang memadai oleh Apoteker Pengelola Apotik bersama-sama dengan sekurang-kurangnya seorang petugas apotik. Pada pemusnahan resep harus dibuat berita acara pemusnahan sesuai dengan bentuk yang telah ditentukan, rangkap 4 dan ditanda-tangani oleh APA bersama dengan sekurang-kurangnya seorang petugas apotik.
Apoteker tidak dibenarkan mengulangi penyerahan obat atas dasar resep yang sama apabila pada resep aslinya tercantum tanda n.i. ( ne iteratur = tidak boleh diulang) atau obat narkotika atau obat lain yang oleh Menkes (khususnya Dir Jen. POM) yang ditetapkan sebagai obat yang tidak boleh diulang tanpa resep baru dari dokter.
Sumber sari : http://anggiaryadi.blogspot.com/

2 komentar: